Kebijakan dan Tata Kelola CSR di BFI Finance

Perusahaan multifinance berbeda dengan leasing. Perusahaan multifinance diartikan sebagai lembaga keuangan non bank yang membantu Anda dalam melakukan kegiatan pembiayaan. Kegiatan pembiayaan ini berbentuk dana ataupun barang modal. Sedangkan perusahaan leasing adalah kegiatan pembiayaan pada suatu perusahaan yang bisa berupa penyediaan barang-barang modal. BFI Finance merupakan salah satu perusahaan multifinance terbaik 2021 di Indonesia. PT BFI Finance Tbk terpilih sebagai finalis ajang TOP Corporate Social Responsibility Awards 2021 yang diselenggarakan Majalah Top Business bekerja sama dengan sejumlah asosiasi dan konsultan bidang CSR.

  • Kebijakan dan Tata Kelola CSR di BFI Finance

BFI Finance sebagai Finalis TOP CSR Awards 2021 telah mengikuti tahapan Persentasi dan Tanya-Jawab dengan juri yang diselenggarakan secara online pada Jum’at, 5 Maret 2021. Kebijakan dan strategi CSR yang dijalankan BFI Finance, termasuk di masa pandemic Covid-19 dan kenormalan baru dinyatakan dalam slogan ‘Think-Act-Preserve’. Seperti yang dijelaskan oleh Fransisca Susilawati selaku Corcomm perusahaan dalam presentasinya, berikut adalah penjelasannya :

  • Think

Semua lapisan di perusahaan memikirikan dan merasakan isu-isu sosial yang terjadi. Hal ini merupakan bentuk pola piker, diri sendiri ynag sudah memasuki tahap sadar terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitar  mulai memikirkan bagaimana cara untuk terlibat aktif di dalamnya.

  • Act

Semua lapisan di perusahaan bertindak untuk membantu memberikan solusi atas isu-isu tersebut dan mengimplementasikan dalam bentuk tindakan nyata.

  • Preserve

Hasil implementasi dan tindakan nyata dan positif tersebut dipertahankan, dilakukan secara berkelanjutan oleh semua lapisan perusahaan.

Sementara terkait Tata Kelola Program CSR, Susi memaparkan prosedur perencanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program CSR BFI Finance yang tercantum dalam Policy Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Program CSR (Policy/035/Versi 2) yang telah dibuat sejak tahun 2017.

“Sejumlah hal mendasar dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program antara lain skala prioritas perencanaan CSR yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan karakter dan budaya masyarakat setempat”, lanjutnya.

Susi menambahkan, “Dalam tahap perencanaan, kami meperhatikan CSR Blue Print, serta rencana strategis bisnis dari Manajemen Perusahaan. Kami juga menerima masukan dari penerima manfaat program CSR tahun sebelumnya dan hasil evaluasi.”

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *