Gubernur Anies Ambil Keputusan Serius pada 11 Sektor Hadapi Pandemi Covid-19

Menghadapi kian melonjaknya kasus Covid 19 di ibu kota maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijhakan penting. Termasuk kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota. Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

"Kenaikan kasus Covid 19 secara signifikan yang terjadi akhir akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021). "Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan. Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan masyarakat untuk patuh dan mengikuti seluruh aturan yang dibuat. Sebab, kenaikan lonjakan kasus Covid 19 yang terjadi beberapa pekan terakhir merupakan tanggung jawab semua pihak. "Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid 19 dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD: Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara: A. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung; B. Dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB;

C. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; Pusat perbelanjaan/mall: Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.

Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat. Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *