Daftar Aktivitas Publik Selain Mal yang Butuh Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19

PPKM Level 4 di Indonesia resmi kembali diperpanjang. Itu berarti kebijakan yang berlaku masih akan tetap sama. Namun, ada sedikit perbedaan di perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021 ini. Adapun hal yang berbeda itu adalah izin pembukaan kembali mal di kota besar.

Selama PPKM Level 4 tanggal 10 16 Agustus 2021, mal boleh kembali dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen saja. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, diizinkan beroperasi sebanyak maksimal 25 persen pengunjung.

Adapun mal yang sudah boleh kembali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen ini adalah yang berada di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Lalu, salah satu syarat berkegiatan di mal adalah menunjukkan sertifikat vaksin Covid 19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Peraturan masuk mal pakai sertifikat vaksin Covid 19 ini berlaku untuk mal pada kota yang disebutkan tadi.

Selama PPKM Level 4 tanggal 10 16 Agustus 2021, waktu operasional mal dan pusat perdagangan adalah pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Sementara itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan, masih ditutup.

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers. Buat kamu yang ingin masuk mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid 19 sebagai salah satu syarat. Sebagai informasi, selain mal ternyata ada juga aktivitas publik yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid 19.

Aktivitas publik yang pakai sertifikat vaksin itu antara lain adalah makan di warung atau restoran, menginap di hotel, hingga di dalam transportasi jarak jauh. Berikut informasi lengkap mengenai daftar aktivitas publik yang pakai sertifikat vaksin Covid 19. 1. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.

2. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut. 3. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid 19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel. 4. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.

5. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api. Kalau kamu butuh melakukan aktivitas publik di atas, baiknya siapkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone agar bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid 19 dalam bentuk digital. (*) Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *