Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kembali diberikan oleh Kemendikbudristek. Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal diberikan sebagai bagian penanganan pandemi Covid 19. Bantuan kuota data internet gratis akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021.
Sementara untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan mulai disalurkan September 2021. Dikutip dari kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim mengatakan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp 6,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Selain itu, bantuan UKT pada 2020 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 2 triliun akan diberikan kepada 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid 19. Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Bantuan tersebut akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 atau lebih tepatnya pada 11 15 September, 11 15 Oktober, dan 11 15 November 2021.
Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima. Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Besaran kuota data internet bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan profesi masing masing penerima.
Pendudikan Anak Usia Dini= 7 GB per bulan Pendidikan Dasar dan Menengah= 10 GB per bulan Pendidik PAUD Dikdasmen= 12 GB per bulan
Mahasiswa dan Dosen= 15 GB per bulan Kepala satu pendidikan akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, hingga dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemudian mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD Dikdasmen
Untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id dan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021 Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota belajar.kemdikbud.go.id. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid 19.
Bantuan UKT yang akan diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT dan maksimal sebesar Rp 2,4 juta. Bila nilai UKT nya lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Namun terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
Mahasiswa aktif Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing masing